Kepala DPMD Sumenep: Perda dan Perbup Pilkades Tak Bertentangan

Avatar of PortalMadura.com
Pembentukan Panitia Pilkades Disoal, DPMD Sumenep Klarifikasi BPD
dok. Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli (Foto: samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Desa. Perda yang baru disahkan pada 23 Agustus 2019 itu merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dengan adanya Perda baru itu, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 sebagian ditangguhkan, utamanya bagi calon kepala desa yang lebih dari lima orang.

Penangguhan tahapan tersebut didasarkan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani oleh Edy Rasiyadi, M. SI, tertanggal 26 Agustus 2016.

“Keberadaan Perda tersebut tidak mengubah kebijakan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 sebagai acuan hukum pelaksanaan Pilkades 2019, termasuk nilai skoring bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. Perbup dan Perda tidak bertentangan,” kata Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga: Kecewa Bupati, Petani di Pamekasan Bakar Tembakau Rajangan

Menurut Ramli, penangguhan tahapan Pilkades bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang itu untuk mempertegas asas umum pemerintahan yang baik demi memperjelas acuan hukum pelaksanaan Pilkades. Sebab, aturan yang lama telah dianulir dengan Perda yang baru itu.

“Perda yang baru itu tidak menggugurkan nilai skoring yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 39 itu. Namun ada kriteria lain. Untuk skoring itu bobotnya 60 persen dan 40 persennya nanti ada uji kelayakan bagi calon,” tegasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.