PortalMadura.Com, Sumenep – Pandemi Covid-19 memunculkan perubahan dalam semua hal. Salah satunya, pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) yang tertunda pada tahun 2020.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah, Rabu (10/2/2021) menyampaikan, hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama,” terangnya.
Penundaan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 merujuk pada terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji.
Saat ini, pihaknya menunggu kepastian pemberangkatan calon jemaah haji melalui Surat Edaran (SE) secara berjenjang, mulai dari Direktur Jendral (Dirjen) turun ke Kantor Wilayah (Kanwil), kemudian turun ke Kemenag.
“Kalau ada SE baru kita bisa melakukan sosialisasi kepada CJH,” katanya.
Data yang dikantongi Kemenag Sumenep, calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 tidak ada yang mundur kecuali yang meninggal dunia.
“Masih tetap tercatat 670 jemaah kecuali berkurang karena meninggal,” pungkasnya.(*)