Keperawanan Pacar Direnggut Berdua Dengan Teman Sendiri

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Keduanya berinisial MM (21) dan J (23), warga Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Korban berinisial S (14) warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Keperawanan korban yang masih duduk dibangku SMP ini, direngggut dua tersangka tersebut, di sebuah lahan kosong di desa setempat.

Modus yang direncanakan kedua tersangka terbilang bejat. Tersangka J (23) yang selama ini menjalani hubungan pacar sejak beberapa bulan terakhir, menyuruh tersangka MM (21) menjemput korban dengan alasan untuk dipertemukan dengan orang tua tersangka J (23). Namun, ditengah perjalanan, tersangka J (23) menghentikan korban yang sedang dibonceng tersangka MM.

“Saya bilang kepacar, orang tua tidak jadi bertemu. Terus, saya ajak ngobrol bertiga. Setelah ngobrol lama, kami memaksa S ikut ke tempat lahan kosong untuk melayani kami,” ujar J (23) dihadapan penyidik.

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, dari pengakuan tersangka J, prilaku asusila itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Tersangka J, mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di Kantor Balai Desa setempat, tapi untuk MM hanya sekali saja,” terang kapolres, Rabu (12/3/2014)

Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan polres, dijerat Pasal 81, 82 UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.