PortalMadura.Com, Sumenep – Lima warga di wilayah hukum Sapeken (kepulauan Kangean) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban penganiaan.
Para korban itu, Jiqri Ikramullah (30), Mashura (40), Supandi (35), Sutama (55), Abdul Gazi (35). Semuanya warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep.
“Supandi mengalami luka tusuk tulang ikan pari di punggung dan Abdul Gazi luka robek pada pelipis mata sebelah kiri. Korban lain, luka-luka,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (4/5/2022).
Dugaan penganiayaan bersama-sama itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep pada pukul 08.00 WIB, Selasa (3/05/2022).
Awalnya, saat korban Jiqri Ikramullah berada di rumahnya, Dusun Tembing, Desa Sepanjang didatangi pelaku Syaiful dan Khalib bersama-sama 2 orang temannya, warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok Kecamatan Sapeken.
Pelaku ditemui oleh Mashura dan Syaiful. “Tiba-tiba pelaku Khalib langsung menampar Mashura. Saat korban Jiqri Ikramullah mau menemui langsung ditarik oleh pelaku Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras. Kemudian Syaiful langsung melompat ke arah korban Jiqri Ikramullah,” urainya.
“Terjadilan penganiayaan yang dilakukan Syaiful dan Kalib bersama-sama dua orang temannya kepada Jiqri Ikramullah,” sambungnya.
Warga lain yang mengetahui peristiwa itu berusaha melerai, yakni Muzammir bersama beberapa warga. Lalu, mengamankan pelau Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya ke rumah Muzammir.
Sayangnya, saat pelaku Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir justru dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.
“Pelaku penganiayaan Syaiful juga mengalami luka di pelipis sebelah kiri,” terang Widiarti S.
Penyidik Polsek Sapeken, kata Widiarti, mengalami hambatan untuk mendalami kasus dan motif penganiayaan yang melibatkan banyak warga tersebut. “Sampai sekarang belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik belum bisa meminta keterangan dari Supandi, karena sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Parama Sidhi, Bali. “Sedangkan saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada laporan polisi,” terangnya.
Perlu diketahui, letak geografis Desa Sepanjang-Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam dan Sapeken-Sepanjang memerlukan waktu 2 jam.
Pihaknya menyebutkan, bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.(*)