Kerugian Rp 1 M, Kejari Sumenep Tangkap 2 TSK PNPM

Avatar of PortalMadura.Com
Roch. Adi Wibowo
Roch. Adi Wibowo

PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan dua perempuan tersangka kasus dugaan Fera Apreani dan Murfainna, Selasa (2/12/2014).

Keduanya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan Desa/Kecamatan Talango.

“Kami panggil paksa dua tersangka itu. Sejak hari ini, status mereka tahanan Kejaksaan hingga 20 hari kedepan dan sekarang masih kami periksa di ruang penyidik,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Roch. Adi Wibowo.

Modus yang dijalankan, lanjutnya, dalam dugaan penyelewengan dana bergulir simpan pinjam khusus perempuan, dua tersangka memanfaatkan kelompok yang tidak mengajukan proposal dan membuat proposal sendiri. Kemudian diajukan dan uangnya dimanfaatkan sendiri.

“Setelah dana itu cair justru dimanfaatkan sendiri, tidak digulirkan ke kelompok yang ada,” ujarnya.

Ditegaskan, dana PNPM pedesaan Desa Talango tahun 2009 hingga 2011 berupa simpan pinjam sebesar Rp 2 miliar lebih itu raib dari kas Unit pengelola kegiatan (UPK).

“Hasil audit internal pengurus PNPM Provinsi Jawa Timur bersama PNPM Sumenep, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari dua tersangka itu. Untuk tersangka Fera Apreani sebesar Rp 1,1 miliar dan tersangka Murfainna sebesar Rp 600 juta,” terangnya.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18, dan pasal 8 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomot 31 tahun 1999.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fera Apreani dan Murfainna merupakan mantan bendahara PNPM Pedesaan Desa Talango, Kecamatan Talango, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada bulan Maret 2014 berdasarkan keterangan 34 saksi dan alat bukti berupa surat atau dokumen penting. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.