Kesadaran Lalin Warga Sumenep Minim, 80 Knalpot Brong Diamankan

Avatar of PortalMadura.com
Kesadaran Lalin Warga Sumenep Minim, 80 Knalpot Brong Diamankan
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, menunjuk pada knalpot brong yang diamankan (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Kesadaran warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas tertib Lalu Lintas (Lalin) masih minim.

Buktinya, selama dua pekan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat mengamankan 80 sepeda motor yang menggunakan .

“Mereka tetap menggunakan knalpot brong, padahal itu dilarang,” kata Kasatlantas , AKP Deddy Eka Aprianto, Senin (5/8/2019).

Menurutnya, penggunaan knalpot brong melanggar aturan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 285 ayat satu.

“Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, baik di malam hari atau siang hari. Terutama mengganggu warga saat beribadah,” jelasnya.

Hasil penindakan terhadap pengguna jalan berupa sepeda motor itu diamankan di Mapolres Sumenep sebagai Barang Bukti (BB). Pemilik bisa mengambil kembali setelah proses persidangan selesai.

Baca Juga : DPRD Pamekasan Kritik Update Data RTLH

“Motor yang merupakan barang bukti itu bisa diambil oleh pemiliknya dengan catatan harus mengganti knalpot atau ban yang standar. Jadi, motor keluar dari Mapolres sudah standar semua,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.