Ketahui Usia yang Tepat Untuk Menikah dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Ketahui Usia yang Tepat Untuk Menikah dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com tidak hanya perkara menyatukan dua insan lawan jenis. Selain menyatukan dua keluarga dari keduanya, dalam hal ini negara juga memiliki peranan penting dalam pengaturan pernikahan.

Dalam negara, pernihakan sangat berpengaruh mengenai tingkat kesuburan yang berpengaruh pada jumlah penduduk. Bila tidak diatur, maka pernikahan dapat menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya yakni regenerasi berlebih sehingga berakibat pada padatnya populasi.

Dalam hukum, Indonesia diatur mengenai usia minimal pernikahan. Bagi pria minum menikah adalah 19 tahun sedangkan wanita adalah 16 tahun. Namun, ideal usia menikah adalah 21 tahun ke atas. Lantas, bagaimana dengan islam, adakah batasan minimum untuk menikah ? Berikut penjelasannya.

Dalam islam sebenarnya tidak disebutkan secara pasti batas minumum usia pernikahan. Namun, yang ada hanyalah ukuran kemampuan untuk menikah.

Seperti yang disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Mas'ud yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya.” (HR. al-Bukhari)

Hadis lain, sebagaimana terdapat dalam riwayat sahabat Utsman bin ‘Affan yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu lebih baik untuk pandangannya dan kemaluannya. Jika tidak, maka berpuasalah, karena itu lebih baik.” (HR. al-Nasai).

Selain itu terdapat juga hadis riwayat An Nasa'i dari Maqbal bin Yasar RA, dari Rasulullah SAW.

“Nikahi kalianlah yang subur dan yang cinta, karena aku ingin banyak keturunan (di akhirat).” (HR. Al-Nasa'i)

Dari hadis di atas jelas pesan dari Rasulullah Saw untuk menikah kepada yang subur dan memiliki cinta kasih. Bahkan dalam sebuah kisah, Rasulullah Saw sampai tiga kali menolak seorang pemuda yang ingin menikah tapi tidak memenuhi ketentuan di atas.

Tidak hanya itu, hadis di atas menjelaskan adalah ketika mereka telah mampu secara finansial, walaupun menikah tidak harus kaya. Kedua adalah siap secara mental yakni siap menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai suami dan istri. Sedangkan mengenai batasan usia, bergantung pada masing-masing orang.

Demikian mengenai usia yang tepat untuk menikah dalam islam. Semoga sebagai orang tua lebih bijak dalam merestui sebuah pernikahan. Semoga informasi di atas bermanfaat.(bincangsyariah.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.