Ketua Bawaslu Jatim Disomasi Warga Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Ketua Bawaslu Jatim Disomasi Warga Sumenep
Kurniadi (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Protes terhadap Keputusan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur oleh salah satu pendaftar asal Kabupaten Sumenep, Kurniadi, berbuntut panjang.

Protes itu menjadi perbincangan di media sosial Facebook antara salah satu pendaftar yang lolos administrasi dan , Muhammad Amin. Akibatnya, Kurniadi, mengajukan surat somasi kepada ketua Bawaslu Jatim.

Awalnya, pemilik akun Facebook bernama Ahmad Muhammad pada tanggal 12 Juli 2018 mem-posting berita yang memuat surat keberatan yang ditujukan kepada Timsel Bawaslu Jatim. Posting-an berita yang terbit di media online itu dikomentari oleh Nitizen lain, di antaranya M Ali Humaidy, Anwar Noris, Calon Anggota Bawaslu Sumenep Masa Jabatan 2018-2023, Kode Peserta: 350233, yang juga merupakan mantan Komisioner di pada tahun lalu serta Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Jatim).

Posting-an dan komentar di Facebook itu telah memperolok-olok saya, seolah-olah orang yang mencari uang sehubungan dengan rilis dan protes saya terhadap hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu kabupaten,” kata Kurniadi, Rabu (18/7/2018).

Isi komentarnya, M Ali Humaidy : “Pas berrik lajuuu”, dalam bahasa Indonesia berarti “Kasi saja”. Lalu Amin Muhammad menjawab dalam bahasa Madura, “Ta.handhik.pehhe. he he” (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kaku. Pehhe berarti Pesse) yang dalam bahasa Indonesia: “Tidak punya uang”.

Kemudian, Anwar Noris menimpali, “Beyyik he laen” (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kaku). Kata Beyyik berarti Berrik, dalam bahasa Indonesia berarti “Kasi atau Beri”. Maksudnya, “Kasi saja meskipun bukan uang”.

M Ali Humaidy, lalu menyatakan dalam bahasa Madura dan dicampur dengan bahasa Jawa bunyinya “Hakonik beinan rapopoh”, artinya “Sedikit saja tidak apa-apa“.

“Selain pernyataan yang tidak pantas, apa yang disampaikan Amin telah menyerang kehormatan dan martabat saya serta mencemarkan nama baik saya, sehingga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, dan penghinaannya dilakukan dengan menggunakan ITE. Perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik,” terangnya.

Ia berharap agar Muhammad Amin meminta maaf di akun Facebook yang bersangkutan, dan tidak boleh dihapus sampai kapanpun. Serta harus dimuat di media cetak berskala Nasional, sedikitnya 5 media, dan diterbitkan selama 30 hari berturut-turut.

“Kalau dalam batas waktu 3 x 24 jam ia tidak mengindahkannya, terhitung sejak surat ini diterima. Maka saya akan melakukan upaya hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk melaporkan Muhammad Amin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ancamnya.

Sementara itu, Muhammad Amin, hingga berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi terkait somasi tersebut. Dihubungi via WhatsApp pribadinya, Amin belum memberikan tanggapan. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.