Ketua BK DPRD Sumenep Sebut Permohonan Akomodasi Masuk Gratifikasi

Avatar of PortalMadura.com
Ketua BK DPRD Sumenep Sebut Permohonan Akomodasi Masuk Gratifikasi
dok. Samieoddin

PortalMadura.Com, – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Samieoddin menegaskan, jika benar terbukti ada surat permohonan akomodasi dan fasilitas dari oknum anggota Komisi II ke SKK Migas, sudah jelas masuk gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Samieoddin usai menerima aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga : Demo BK, GMNI Sumenep Desak Oknum Dewan Minta Fasilitas ke Perusahaan Migas Diusut

“Sayangnya, sampai saat ini saya belum mendapat surat permohonan akomodasi dan fasilitas yang katanya diajukan oleh Komisi II,” terangnya.

Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui bentuk surat laporan yang dilayangkan oleh aktivis GMNI soal dugaan permohonan akomodasi dan fasilitas Komisi II. “Nah ini larinya surat itu kemana saya tidak tahu. Dan itu harus dikejar sampai benar-benar ditemukan,” katanya.

Jika kasus ini terbukti, kata dia, sudah jelas menyalahi kode etik dan bisa masuk ranah gratifikasi. Ia tidak segan-segan untuk mengatakan secara jujur jika yang dilaporkan mahasiswa itu terbukti.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Sumenep Subaidi mengatakan, permintaan fasilitas itu tidak untuk diartikan sesuatu yang mewah. “Silakan bisa dikroscek dengan pihak pemberi,” katanya.

GMNI Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Jumat (11/2/2022). Mereka menuntut persoalan permintaan akomodasi dan fasilitas oleh oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep kepada perusahaan migas diusut tuntas.

Menurut mereka, oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep dinilai telah melanggar UU No. 17 tahun 2014 pasal 373 tentang MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada kewajiban anggota dalam huruf C.

“Bahwa DPRD harus mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurahman.

Ia menduga, surat permohonan akomodasi dan fasilitas oleh oknum anggota Komisi II DPRD Sumenep kepada perusahaan SKK Migas tertuang dalam surat resmi dengan nomor: 2/Komisi II/I/2022 tertanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh wakil ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis.

“Kami mendesak persoalan ini dituntaskan agar tidak mencederai lembaga dewan,” pungkasnya (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.