PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan kisruh Calon Legislatif (Caleg) partai Kakbah di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Pamekasan akan diselesaikan secara internal.
Caleg PPP di dapil 4 yang meliputi Kecamatam Kadur, Pakong dan Kecamatan Pegantenan terjadi perselisihan antar sesama caleg partai. Di dapil tersebut PPP memperoleh empat kursi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Pada perolehan suara keempat terjadi perselisihan antara internal caleg PPP yang diduga ada pengalihan suara di internal. Sehingga, salah satu caleg yang merasa dirugikan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bawaslu Pamekasan beberapa waktu lalu.
“Yang persoalan dapil 4 itu ada jawaban dari saya bahwa nanti akan diselesaikan secara internal. Karena itu persoalan internal, jadi nanti partai yang menyelesaikan persoalan, itu sudah ada petunjuk dari DPP,” jelas Ketua DPC PPP Kabupaten Pamekasan, Halili, Jumat (31/5/2019).
Untuk persoalan caleg PPP di dapil 1 yang meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan yang sama-sama bermasalah dengan partai lain masuk sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena di dapil itu, ada salah satu partai yang mengajukan ke MK.
“Untuk dapil 1 nanti bisa saja masuk sebagai pihak terkait, partai-partai lain yang merasa juga ada persoalan masuk sebagai pihak terkait. Karena, kalau satu partai bermasalah otomatis suara partai yang lain juga bergeser,” tandasnya.