PortalMadura.Com, Bangkalan – Hasil pelaksanaan Pemilu 2019 masih menyisakan masalah di internal PKB Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Caleg PKB DPRD Bangkalan, Mayyis Abdullah, nomor urut 2 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Bangkalan akan mengajukan gugatan ke DPP PKB melalui Mahkamah Partai.
Caleg PKB Bangkalan yang keberatan, Mayyis, melalui kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya menjelaskan, gugatan tersebut akan diajukan ke DPP PKB karena ada lampu hijau.
“DPP PKB masih membuka untuk laporan maupun gugatan terkait masalah dugaan pelanggaran hasil Pemilu 2019,” terangnya, Sabtu (24/8/2019).
Materi gugatan yang disampaikan kepada DPP PKB yakni dugaan kecurangan yang dilakukan caleg lain di internal PKB sehingga kliennya dirugikan.
Pihaknya optimis meski sudah memasuki tahapan pelantikan caleg terpilih untuk DPRD Bangkalan, gugatannya akan dikabulkan oleh Mahkamah Partai dengan bukti-bukti cukup, antara lain video.
“Yang terlantik itu bisa batal menjadi anggota DPRD. Prosesnya nanti melalui PAW,” katanya.
Pihaknya sengaja tidak mengajukan gugatan ke MK dan berhenti di Bawaslu. Sebab, materi ke MK itu soal perselisihan hasil pemilu. Sedangkan yang dihadapi kliennya adalah pelanggaran pemilu.
“Bawaslu sempat memutuskan untuk melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan tidak menjatuhkan sanksi pada caleg yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran,” katanya.
Sementara, Ach Hariantok, yang merupakan Caleg yang mau dilaporkan oleh saudara Mayyis, mengaku tidak pernah melakukan kecurangan Pemilu. Bahkan meminta jangan sampai ada perpecahan di internal partai.
Baca Juga : Densus 88 Tangkap 2 Teroris di Sampang, Dinkes Cek Data Terduga Disebut Dokter
Pihaknya siap mengahadapi gugatan yang dilayangkan saudara Mayyis tersebut.”Kami siap menghadapi semua ini,” tandasnya.(*)