PortalMadura.Com, Sumenep – Petugas gabungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberi tanda segel di satu rumah makan dan dua kafe sebagai tanda larangan masuk (caution do not enter), Sabtu malam (23/1/2021).
Ketiganya dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yakni Kedai HK, Jl. Trunojoyo, Kolor, Simple Cafe, Jl Arya Wiraraja, Kav AA3-4 (Graha SM) dan Jl. Dr. Cipto No. 50, Kolor, dan Warung Makan Kakek, di Jl. dr. Cipto.
Sempat ditulis tempat ‘Ngopi’ Tabularasa, Jl. dr. Cipto, Kolor, Sumenep. Hasil klarifikasi dengan manajeman Tabularasa memang benar didatangi petugas, tapi tidak melanggar protokol kesehatan. Tempat ‘ngopi’ Tabularasa tetap buka dan tidak ada masalah serta tidak melanggar prokes.
Atas kesalahan pemilihan kata sebelumnya, redaksi PortalMadura.Com cepat mengambil langkah yakni klarifikasi dan tindakan seperlunya terhadap wartawan yang bertugas. Permohonan maaf juga kami sampaikan.
Tempat lain yang juga menjadi sasaran petugas dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yakni Angkringan Nyusu, di Jl. dr. Wahidin, dan pembubaran orang berkerumun di sepanjang Jl. dr. Soetomo dan di depan Kantor DPRD Sumenep.
Kasatpol PP Sumenep, Edy Purwo Prawito, Minggu (24/1/2021) menjelaskan, yang dilakukan penyegelan itu adalah yang beroperasi melewati jam malam, yakni hingga pukul 21.30 WIB.
Razia protokol kesehatan, kata dia, mengacu pada Perda Pemprov Jatim, No. 2 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, Perbup Sumenep No. 61 Tahun 2020 dan SE Bupati Sumenep No. 800/243/435.205/2020, Tentang Batas Waktu Jam Malam dan Protokol Kesehatan (Prokes).
Pada razia prokes dan penertiban jam malam, pihaknya bersama Polri TNI, CPM, DPMPTSP, Dinkes, Dishub, Disdukcapil dan BPBD Sumenep.
Selama razia yang melibatkan petugas gabungan tersebut, juga menindak 25 warga Sumenep yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Mereka tidak membawa identitas. Dan diterapkan sanksi sosial berupa push up dan membaca Alquran [ngaji],” pungkasnya.(*)