Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Pada Empat Klub Liga 2 2019

Avatar of PortalMadura.com
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Pada Empat Klub Liga 2 2019
Liga 2

PortalMadura.Com – Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi terhadap empat klub bola tanah air yang sedang menjalani .

Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI, tanggal 18 September 2019 ada dua klub. Sedangkan tanggal 20 September juga ada dua klub Liga 2.

Hasil sidang , tanggal 18 September 2019, meliputi :

1. Pemain Aceh Babel United, Sdr. Afriansyah

– Nama kompetisi: Liga 2 2019
– Pertandingan: Blitar Bandung United vs Aceh Babel United
– Tanggal kejadian: 12 September 2019
– Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

2. Pemain Persiba Balikpapan, Sdr. Septinus Alua

– Nama kompetisi: Liga 2 2019
– Pertandingan: Persatu Tuban vs Persiba Balikpapan
– Tanggal kejadian: 14 September 2019
– Jenis pelanggaran: melakukan protes dan memukul wasit
Hukuman: Larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama enam bulan.

Sedangkan hasil sidang Komdis PSSI, tanggal 20 September 2019, meliputi :

1. Ofisial Persewar Waropen,Carolina Ivak

– Nama kompetisi: Liga 2 2019
– Pertandingan: Mitra Kukar FC vs Persewar Waropen
– Tanggal kejadian: 6 September 2019
– Jenis pelanggaran: Memukul asisten wasit
Hukuman: Larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama enam bulan

2. Pemain Persewar Waropen, Oktavianus Maniani

– Nama kompetisi: Liga 2 2019
– Pertandingan: Mitra Kukar FC vs Persewar Waropen
– Tanggal kejadian: 6 September 2019
– Jenis pelanggaran: Menusukkan gagang bendera ke perut wasit
Hukuman: Larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama enam bulan

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.