Komisi B DPRD Jatim Rancang Perda, Petani Bisa Jadi Kontrol Tata Niaga Tembakau

Avatar of PortalMadura.com
Komisi B DPRD Jatim Rancang Perda, Petani Bisa Jadi Kontrol Tata Niaga Tembakau
Aliyadi Mustofa

PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan petani tembakau agar petani tidak selalu menjadi objek yang dirugikan.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Aliyadi Mustofa mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi perda perlindungan petani tembakau tersebut. Regulasi itu dimaksudkan agar petani dan pabrikan sama-sama tidak merasa dirugikan.

Rencananya, lanjut dia, sosialisasi tersebut akan dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan yang akan melibatkan para pemangku kebijakan serta ratusan petani tembakau di empat kabupaten di Madura. Sehingga, regulasi itu bisa tersampaikan secara utuh kepada masyarakat luas.

“Regulasi itu penting disosialisasikan kepada masyarakat. Itu merupakan langkah kongkret kami untuk melindungi petani tembakau,” kata Aliyadi, Selasa (18/5/2021).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, regulasi itu bisa menjadikan petani sebagai kontrol atas praktik tata niaga tembakau yang merugikan salah satu pihak. Dengan demikian, petani perlu memahami secara detail adanya regulasi tersebut.

Gus Aliyadi melanjutkan, pihaknya akan berkomitmen memperjuangkan nasib petani. Bagi dia, antara petani dengan perusahaan harus saling menguntungkan. Sebab, pada hakikatnya, keduanya saling membutuhkan.

Perusahaan butuh bahan baku dari petani. Sementara petani butuh tembakaunya dibeli oleh perusahaan. Tapi, fakta yang terjadi selama ini, petani kerap dirugikan. Harga tembakau kerap tidak berpihak pada petani.

“Makanya butuh perlindungan dari pemerintah. Pemprov Jatim menjawab kebutuhan itu dengan membuat aturan yang sangat memihak pada petani. Kami komitmen terus berada di garda terdepan dalam melindungi dan memberdayakan para petani,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.