Komisi B DPRD Jatim Usulkan Raperda Desa Wisata

Avatar of PortalMadura.com
Desak Pemerintah Fasilitasi Petani Garam Gunakan Teknologi Terkini
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Aliyadi Musyofa (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, mengungkapkan, raperda tersebut sebagai payung hukum terhadap pengembangan potensi desa yang secara resmi diusulkan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.

“Dalam rangka mendorong pembentukan desa wisata, kami Komisi B DPRD Jawa Timur tengah menyiapkan regulasinya,” terang mantan Anggota DPRD Sampang tersebut, Jum'at (6/11/2020).

Gus Aliyadi menambahkan, pihaknya tengah menyusun naskah akademik raperda tersebut dengan menggandeng tenaga ahli Prof. Lukman Hakim dan Universitas Brawijaya sebagai langkah serius pembentukan raperda desa wisata dimaksud.

“Potensi wisata yang bisa dikembangkan tidak hanya wisata alam, , kuliner dan sebagainya juga bisa dikembangkan dengan baik untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” tambah peraih suara terbanyak nasional di internal PKB pada pileg 2019 tersebut.

Menurutnya, saat ini tercatat ada 497 desa di Jawa Timur yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dengan menggali potensi desanya sebagai desa wisata. Diharapkan, dengan adanya raperda itu, pemerintah desa nantinya semakin bergairah untuk mengelola desanya ke arah yang lebih baik.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.