PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Aliyadi Musyofa mengungkapkan, raperda tersebut sebagai payung hukum terhadap pengembangan potensi desa yang secara resmi diusulkan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Dalam rangka mendorong pembentukan desa wisata, kami Komisi B DPRD Jawa Timur tengah menyiapkan regulasinya,” terang mantan Anggota DPRD Sampang tersebut, Jum’at (6/11/2020).
Gus Aliyadi menambahkan, pihaknya tengah menyusun naskah akademik raperda tersebut dengan menggandeng tenaga ahli Prof. Lukman Hakim dan Universitas Brawijaya sebagai langkah serius pembentukan raperda desa wisata dimaksud.
“Potensi wisata yang bisa dikembangkan tidak hanya wisata alam, wisata religi, kuliner dan sebagainya juga bisa dikembangkan dengan baik untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” tambah peraih suara terbanyak nasional di internal PKB pada pileg 2019 tersebut.
Menurutnya, saat ini tercatat ada 497 desa di Jawa Timur yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dengan menggali potensi desanya sebagai desa wisata. Diharapkan, dengan adanya raperda itu, pemerintah desa nantinya semakin bergairah untuk mengelola desanya ke arah yang lebih baik.(*)