PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginginkan agar pembahasan 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peninjauan ulang (review) terhadap Raperda yang sudah usang tuntas dibahas pada tahun 2023.
Keinginan Komisi I tersebut telah dibahas pada rapat pembahasan dengan Sekretariat DPRD Sumenep (20/7/2022) tentang rencana kerja Sekretariat DPRD Sumenep tahun 2023, khususnya bagian Persidangan dan Perundang-perundangan.
“Jadi, DPRD dapat menyelesaikan 8 raperda dalam setahun (2023),” kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, pada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kinerja lembaga legislatif perlu dimaksimalkan untuk menyelesaikan sejumlah raperda itu. Menyelesaikan perundang-undangan atau raperda, kata dia, bagian dari tugas legislatif.
Produk hukum atau Perda yang dihasilkan legislatif menjadi tolak ukur kinerja para wakil rakyat. Meskipun diakui bahwa penyusunan raperda harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar selesai, tetapi berdampak baik pada pembangunan daerah.
Sedangkan review terhadap Perda Kabupaten Sumenep yang dinilai usang perlu melakukan kajian yang melibatkan stakeholder, masyarakat, dan akademisi.(*)