Komisi I DPRD Sumenep Soroti Indikasi Pengurus Partai Lolos 5 Besar PPK

Avatar of PortalMadura.Com
Komisi I DPRD Sumenep Soroti Indikasi Pengurus Partai Lolos 5 Besar PPK
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, Sumenep – Pengumuman lima besar anggota yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menuai sorotan dari berbagai elemen.

Salah satunya, pihak Komisi I Sumenep, yang menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Semisal indikasi peserta yang lolos tercatat sebagai pengurus partai politik.

Dalam temuannya, salah satu anggota PPK yang lolos lima besar, inisial STS tercatat dalam SK partai politik yang dikeluarkan tanggal 12 Oktober 2012. SK tersebut ditetapkan di Surabaya dengan posisi jabatan sebagai wakil sekretaris dan ditandangani Dewan Pengurus Wilayah Jatim.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Rukminto mengaku akan melakukan klarifikasi dengan pihak KPU karena sudah berkaitan dengan masyarakat.

“Komisi memang akan mengklarifikasi temuan itu,” tegas Rukminto ditemui wartawan di ruang paripurna DPRD Sumenep, Jumat (15/5/2015).

Politisi Partai Golkar ini tetap berprasangka baik dengan kinerja KPU. Namun, apapun yang dikeluhkan dan diadukan masyarakat, terutama yang ikut tes rekrumen PPK tetap harus diklarifikasi agar ada titik temu.

“Pengumuman rekrutmen PPK sudah selesai. Seharusnya, tidak ada masalah. Tapi, kan masih meninggalkan masalah. Kami perlu mengklarifikasi hal itu,” tegasnya.

Menurut pria yang berangkat dari Dapil Sumenep IV ini, KPU memang bukan konterpat lembaga DPRD, tapi legislatif juga bagian dari lembaga yang menyetujui anggaran dan mempunyai hak untuk melakukan pengawasan anggaran yang akan digunakan KPU.

“Maka tidak berlebihan jika lembaga dewan itu mengklarifikasi pada KPU, agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Sumenep, Warist menjelaskan, proses rekrutmen PPK sudah dilakukan melalui verifikasi administrasi dan sudah mewanti-wanti dari awal jangan sampai membohongi lembaga KPU.

“Sudah mewanti-wanti dari awal pada peserta, jangn sampai membohongi kami. Dalam hal ini, KPU. Bukan seorang warist, tapi ini undang-undang yang mengatur,” tandasnya via telepon pada PortalMadura.Com.

Menurut dia, jika nanti benar-benar terbukti tentu yang bersangkutan akan mendapatkn sanksi. “Silahkan Panwas untuk melalukan penelusuran dalam masalah ini,” ujarnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.