Komisi II DPR RI: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Tahun Ini

Avatar of PortalMadura.com
Komisi II DPR RI: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Tahun Ini
Komisi II DPR RI: Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Tahun Ini

PortalMadura– Komisi II DPR RI telah menegaskan bahwa tidak akan terjadi untuk tahun ini. Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat karena ditakutkan akan memicu PHK massal.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan bahwa saat ini masih ada simpang siur informasi yang menyebutkan bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini. Yanuar juga menerima aspirasi dari tenaga honorer yang selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (25/3/2023).

Yanuar menyebutkan bahwa kedudukan tenaga honorer terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 yang menyatakan pegawai non-ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023. Hal ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN selama ini.

“Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023,” jelasnya.

“Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non-ASN selama ini,” lanjutnya.

Yanuar juga mengungkapkan bahwa selama ini, hal tersebut yang memunculkan gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non-ASN.

Namun, atas desakan Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas akhirnya menyanggupi penyelesaian tenaga honorer untuk tidak merugikan siapapun. Yanuar menegaskan bahwa tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menjelaskan bahwa tenaga honorer mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

Komisi II DPR RI juga telah mendesak Menpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan masalah tenaga honorer. Mereka memperingatkan bahwa dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip.

Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal, sementara prinsip kedua adalah tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan dan pemerintah berusaha agar pendapatannya tidak menurun akibat adanya penataan ini.

Anas menambahkan bahwa prinsip keempat adalah akan diimplementasikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menyatakan bahwa nantinya akan disusun formula yang sesuai dengan koridor regulasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.