PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Ramsi menilai, pengusaha tambak udang mengabaikan aturan yang berlaku. Buktinya, tambak udang banyak yang tidak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Sesuai hasil rapat komisi dengan Dinas Lingkungan Hidup, banyak pengelola tambak udang yang belum memiliki UKL-UPL,” katanya, Kamis (25/1/2018).
Ia menerangkan, di Sumenep ini sedikitnya 55 hektar tambak udang dikuasai oleh investor luar Madura. Untuk itu pihaknya meminta agar pengelolanya segera mengurus izin UPL-UKL, sebab izin tersebut merupakan kewajiban bagi pengelola tambak udang tersebut.
“Salah satu yang direkomendasikan dalam izin UKL-UPL itu, setiap tambak udang harus memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Fungsinya untuk mengendapkan air limbah sebelum dibuang ke laut,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, ketika tambak udang tidak memiliki IPAL, dapat dipastikan telah melanggar aturan. Sanksinya bisa sampai kepada pencabutan izin prinsip.
“Limbah itu tidak boleh langsung dibuang ke laut. Harus diendapkan dulu melalui IPAL tersebut, agar tidak mengotori laut,” tukasnya. (Arifin/Putri)