Komisi IV Kantongi Bukti, Kemenag Sumenep Klaim Tak Ada Pemotongan BOP

Avatar of PortalMadura.com
Komisi IV Kantongi Bukti, Kemenag Sumenep Klaim Tak Ada Pemotongan BOP
Ilustrasi (uang @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengantongi bukti-bukti dugaan pemotongan Biaya Operasional Pendidikan (). Namun, pihak Kantor Kemenag justru mengklaim tidak ada pemotongan.

Anggota Komisi IV , Samieoddin menegaskan, dugaan pemotongan BOP benar adanya. “Saya punya bukti dari dugaan pemotongan BOP itu. Dan saya masih mengantongi bukti-bukti itu,” tegasnya, Selasa (16/2/2021).

Jika Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan BOP itu, kata dia, berarti tidak melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

“Jika Kemenag tidak mengetahui itu berarti tidak ngurus,” tudingnya.

Pihaknya akan merampungkan di Komisi IV untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dalam waktu dekat.

Sementara, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, mengklaim tidak ada pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Sumenep.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor , Muhammad Shadiq membantah adanya dugaan pemotongan BOP.

“Informasi itu tidak betul adanya. Dan bila itu terjadi, kita akan memberi tindakan sesuai di internal kami,” dalihnya.

Tindakan itu, kata dia, mulai dari arahan sampai dengan tindakan tegas sesuai aturan yang ada di lembaga Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep.

Pihaknya mengaku belum mengetahui adanya informasi yang mencuat dikalangan masyarakat terkait dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Sumenep.

“Mungkin itu hanya informasi yang tidak aktual. Jika itu terjadi, pasti saya mengantongi beritanya,” kilahnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.