Kompak! Anak, Mantu, Ipar Curi Emas Milik Ibu Kandung Senilai Rp45 Juta

Avatar of PortalMadura.com
Kompak! Anak, Mantu, Ipar Curi Emas Milik Ibu Kandung Senilai Rp45 Juta
Pelaku pencurian emas senilai Rp45 juta (Ist)

PortalMadura.Com, Pencurian gelang emas 24 karat seberat 55 gram atau senilai Rp45 juta yang melibatkan anak kandung terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Korbannya, Sumawiya (52) warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kab. Sumenep, Madura. Pelakunya 4 orang dan sudah ditangani Polsek Kangean, Sumenep.

“Pelakunya, anak kandung dari korban, menantu, kakak ipar dan satu pelaku merupakan teman dari anak korban,” terang Widiarti S, Kamis (17/2/2022).

Anak kandung korban berinisial SY (29), menantu AR (22), dan LK (23) kakak Ipar SY, serta HE (22) teman laki-laki dari SY. “Para pelaku ini mengakui kalau mencuri dan telah menjual emas itu seharga Rp39 juta,” katanya.

Para pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kangean memiliki peran masing-masing dan sama-sama telah menggunakan uang hasil penjualan emas yang dicuri.

Pengakuan tersangka pada polisi, SY mencuri emas milik ibu kandungnya dan mengajak istrinya AR untuk menjual ke Pulau Sapeken.

Setibanya di Pelabuhan Sapeken, menantu korban, AR bersama saudaranya LK bertindak untuk menemui pembeli. Tersangka SY dan HE menunggu di pelabuhan.

Anak kandung korban, SY merupakan eksekutor utama dalam kasus tersebut. Dan tersangka HE mendapat upah Rp100 ribu dari SY.

Sedangkan tersangka AR, membeli satu unit hand phone dan menebus dua buah gelang emas yang digadaikan dari penjualan emas curian.

Dari tangan SY, polisi mengamankan ATM berisi saldo Rp19,5 juta dan uang tunai Rp3 juta. SY mengakui merupakan sisa dari penjualan emas milik ibundanya yang dicuri.

Terungkapnya kasus pencurian emas tersebut berawal dari laporan korban, Selasa (1/2/2022), bahwa emasnya diketahui raib pada pukul 9.00 WIB. Kala itu, hanya ada anak kandungnya, SY dan menantunya, AR.

Berselang satu pekan kemudian, polisi mendapat informasi jika HE dan SY menjual emas ke Pulau Sapeken. “HE ditangkap lebih dulu dan dilakukan introgasi. Dari keterangan HE ini akhirnya terungkap semuanya,” terangnya.

Dalam kasus tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga tersebut, penyidik menerapkan Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana. “Kasus ini, masih kita dalami,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.