PortalMadura.Com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya melakukan penahanan terhadap Wasil, suami Isnaini, Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Kamis (5/2/2015).
Pasutri ini, sebelumnya telah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan raskin di desanya selama kurun waktu kurang lebih dua tahun.
“Posisinya dia (Wasil) membantu istrinya (Isnaini) untuk tidak mendistribusikan beras miskin (Raskin) di desanya,” kata Samiaji Zakariya, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan.
Menurut Samiaji, pihaknya menahan tersangka Wasil selama 20 hari ke depan karena tersangka tidak kooperatif terhadap penyidik Kejari.
“Kita sudah memanggil tersangka Wasil ini dua kali tetapi selalu mangkir. Dan untuk pemanggilan yang ketiga hadir dan langsung kita taham dan kita titipkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,” jelasnya.
Pihak Kejari Pamekasan menetapkan dua tersangka dan menahan satu tersangka dalam kasus raskin di Desa Toket Kecamatan Proppo, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi diantaranya 15 warga, 5 panitia raskin dan 10 orang dari Bulog beberapa bulan lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, beras miskin yang diduga diselewengkan yakni selama 25 bulan, dalam kurun waktu Tahun 2011 sampai 2013. Dan selama kurung waktu tersebut beras miskin tidak pernah didistribusikan kepada rumah tangga sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).
“Jumlah penerimanya tidak tetap, tahun 2011 penerimanya 852 RTSPM, tahun 2012 penerimanya 676 RTSPM, dan pada tahun 2013 penerimanya 576 RTSPM,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan diatas lima tahun penjara, karena telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Tersangka yang ditahan ini adalah pernah menjabat kades Toket selama dua priode dan sekarang ini digantikan istrinya,” pungkasnya. (reiza/htn)