PortalMadura.Com, Sumenep – Marwaki (47), RT 14, RW 14, Dusun Tolasan, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Tim Resmob Polres setempat.
Tersangka diduga komplotan dalam kasus pencurian dua ekor sapi milik Tosan (40), warga Dusun Mongguk, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, yang hilang pada pukul 01.00 WIB,(26/1/2015).
“Hasil pengembangan pemeriksaan dari tersangka Madnayu, diduga Marwaki juga terlibat pencurian sapi awal tahun 2015,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, pada PortalMadura.Com, Minggu (4/12/2016).
Baca: Polisi Tangkap Warga Sumenep di Terminal I Bandara Juanda Surabaya
Marwaki ditangkap di rumahnya, pada pukul 22.30 WIB, Sabtu (3/12/2016), tanpa melakukan perlawanan pada petugas. “Tersangka Madnayu mengakui jika melakukan tindak pidana pencurian sapi bersama Marwaki. Tersangka Marwaki juga mengakui atas perbuatannya,” tandasnya.
Penyidik Polres Sumenep menerapkan pasal 363 KUHP untuk menjerat para tersangka dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Catatan PortalMadura.Com, kasus pencurian sapi milik Tosan (40), warga Dusun Mongguk, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, pihak kepolisian telah meringkus lima (5) tersangka.
1. Hayyun (35), warga Desa Badur dan sudah berkeluarga ke Desa Gedang-Gedang, Batuputih.
2. Marsuki (30), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep
3. Masdawi (37), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dungkek, Sumenep.
4. Madnayu (40), warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
5. Marwaki (47), Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
(Hartono)