Kondisi Roda Tak Standar, Uji Kir Kendaraan di Sampang Langsung Ditolak

Avatar of PortalMadura.com
Kondisi-Roda-Tak-Standar,-Uji-Kir-Kendaraan-di-Sampang-Langsung-Ditolak
Proses uji kir di wilayah Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menolak bermotor yang ditemukan tidak memenuhi syarat untuk melakukan .

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Mamik Susriniwati menyampaikan, seluruh golongan kendaraan bermotor yang akan melakukan uji kir harus dipastikan dalam kondisi telah memenuhi syarat standar.

Mamik mengakui, jika sering terjadi pada beberapa kendaraan bermotor yang akan melakukan uji kir belum memenuhi persyaratan. Secara otomatis dilakukan penolakan terlebih dahulu.

“Penolakan kami lakukan sesuai dengan prosedural. Misal, jika ada salah satu kendaraan yang tidak lulus uji kir, maka diberikan solusi supaya diperbaiki terlebih dahulu dengan durasi waktu 1 x 24 jam,” terangnya, Kamis (6/10/2022).

Hal kecil yang selalu ditemukan Mamik terhadap kendaraan saat melakukan uji kir, yakni salah satunya kondisi rem kendaraan tidak normal, dan lampu mati.

Selain itu, pihaknya menemukan kondisi roda kendaraan yang digunakan tidak memenuhi standar pada ketabalan ban.

“Apabila kondisi ban kendaraan tidak memenuhi standar atau tipis, maka tidak dapat dilakukan uji kir. Pemilik harus melakukan perbaikan dengan cara mengganti roda yang tidak sesuai standar ukuran,” katanya.

Kendaraan bermotor yang melewati batas waktu uji kir, tetap mendapat denda administrasi sebagai efek jera terhadap para pemilik kendaraan. “Hal itu, demi mewujudkan ketertiban mereka dan menjaga keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya.

Masyarakat diminta perlu meningkatkan kesadaran diri jika uji kir kendaraan bertujuan demi keselamatan bersama terutama bagi pengguna jalan atau para pengendara yang lain.

“Uji kir kendaraan, kami lakukan tidak sekedar memenuhi persyaratan administrasi saja. Tetapi, memiliki tujuan demi keselamatan bersama terhadap para pengendara,” ujarnya.

Mamik menyebutkan, jenis kendaraan bermotor yang harus melakukan uji kir, yaitu kendaraan angkutan barang dari berbagai tipe. Meliputi, mobil penumpang manusia atau mobil pikap, kendaraan travel, bus, seluruh macam pengangkut barang, dan kendaraan khusus truk gandeng.

Angka uji kir kendaraan yang telah selesai dilakukan sampai akhir September 4 ribu lebih.

“Kendaraan yang belum melakukan uji kir sampai batas waktu tertentu, kami berikan pemberitahuan melalui surat tertulis agar segera melakukan uji kir,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.