Konsumsi Narkoba, Otak Pelaku Pencurian Kotak Amal Ternyata Anak di Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com
Komplotan Pencuri Kotak Amal Ditangkap Polisi, Hasilnya Untuk Foya-foya
Tersangka pencuri kotak amal masjid di Pamekasan (Foto: Marzukiy @PortalMadura)

PortalMadura.Com, – Otak pelaku masjid di wilayah hukum Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata masih anak di bawah umur. Yaitu, berinisial FDK (17) warga Desa Samatan Kecamatan Proppo.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pihaknya telah menangkap komplotan pencuri kotak amal tersebut. Dari sepuluh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi setelah dilakukan tes urine. Termasuk otak dari pencurian kotak amal masjid tersebut.

“Tiga tersangka lain yang dinyatakan positif narkoba adalah AF usia 17 tahun asal Kelurahan Bugih, RM usia 15 tahun asal Kelurahan Bugih, dan Achmad Idris Efendi usia 20 tahun asal Palengaan,” terangnya, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, para tersangka pencurian kotak amal yang saat ini mendekam di Mapolres Pamekasan tersebut kehidupannya sehari-hari hanya bersenang-senang, seperti mengonsumsi sabu, inex dan bahan haram lainnya. Termasuk pula uang hasil curiannya untuk sewa kos rumah, dan rental mobil.

“Sepuluh tersangka itu saling mengenal satu sama lainnya, penangkapan itu berawal dari penangkapan FDK di Kecamatan Proppo setelah kami buntuti, dari penangkapan otak pelaku itu, kemudian dilanjutkan dengan tersangka lain,” tandasnya.

Barang bukti uang hasil curian kotak amal yang berhasil disita petugas sebanyak Rp 300 ribu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.