PortalMadura.com- Program Koperasi Merah Putih (KMP), yang merupakan inisiasi Presiden Prabowo Subianto, telah memasuki tahap implementasi di Kabupaten Bangkalan.
Program ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa melalui pendirian koperasi yang didanai oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setiap desa berhak mengajukan pinjaman modal usaha hingga maksimal Rp 3 miliar sesuai proposal bisnis yang diajukan. Setelah melalui proses analisis kelayakan oleh bank, besaran dana akan ditetapkan sesuai potensi usaha koperasi tersebut.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ismet Effendi, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini sepenuhnya dilakukan oleh desa masing-masing.
Proses awal dimulai dengan penyusunan proposal yang kemudian diajukan ke bank Himbara yang ditunjuk.
“Bank akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi rencana usaha dan menetapkan jumlah pinjaman,” kata Ismet, Senin (25/3/2025).
Pelunasan Cicilan dari SHU atau DD
Ia menambahkan, pembayaran cicilan akan dilakukan setelah koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jika koperasi berhasil meraih laba, maka Sisa Hasil Usaha (SHU) akan digunakan untuk melunasi pinjaman.
Namun bila terjadi kerugian, cicilan akan dipotong langsung dari alokasi Dana Desa (DD) oleh Kementerian Keuangan secara otomatis.
“Soal bunga, belum ada angka pasti, tapi kabarnya akan sangat rendah,” imbuhnya.
DPRD Ragukan Regulasi dan Kesiapan Desa
Meski diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, program ini mendapat sorotan tajam dari legislatif. Fadhurrosi, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, menyatakan ada dua isu utama yang perlu diklarifikasi: regulasi dan kesiapan desa.
Menurutnya, hubungan antara KMP sebagai badan usaha dan Dana Desa masih abu-abu secara hukum.
“Ini bisa jadi bom waktu jika tidak diatur dengan rapi,” ujarnya.
Selain itu, ia mencatat bahwa 273 desa di Bangkalan belum tentu siap secara manajerial dan operasional untuk mengelola koperasi secara efektif.
“Pembentukan kopdes terkesan dipaksakan karena menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua. Ini rentan menimbulkan masalah baru,” tandas Fadhurrosi.
Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan serangkaian sosialisasi dan pembinaan kepada desa-desa agar bisa menjalankan program ini dengan baik dan sesuai prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Program KMP sendiri merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola secara profesional dan mandiri.