Hukum  

Korban Malpraktek Lumpuh

Avatar of PortalMadura.com

BANGKALAN (PortalMadura) – Diduga menjadi korban Malpraktek Rumah Sakit dr Lukas di Jalan KH. Moh. Kholil, Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Mutik (70) warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan, mengalami lumpuh dibagian tubuh kirinya.

Salah seorang anak korban, Muzammil menerangkan, pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 ibu saya dibawa ke RS dr Lukas dikarenakan sakit Asma, selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh dr Catur Budi Keswardiono, ke esokan harinya sekitar pukul 21.00 wib, dilakukan tindakan medis oleh seorang perawat berupa suntikan pada lengan kiri.

“Berselang 30 menit setelah di suntik, ibu saya gemetar kemudian tangan dan kaki kirinya lumpuh, setelah saya lapor ke bidan jaga suruh nunggu dokter yang menangani tapi datang esok harinya bukan malam itu juga,” ungkapnya, Selasa (17/12/2013).

Muzammil menegaskan, dirinya bersama saudara dan keluarnya meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut kepada Rumah Sakit.

“Mau berobat penyakit asma, kok jadi lumpuh. Ini jelas gara-gara di suntik lengan kirinya oleh petugas medis,” cetusnya.

Sementara itu, Humas RS dr Lukas, Johan, membatah jika ada kesalahan tindakan medis, bahwa prosedur pemeriksaan kepada Ny Mutik sudah dilakukan dengan prosedur yang benar.

“Kejadian itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan tindakan tim dokter Rumah Sakit Lukas,” ujarnya. (atc/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.