Korban Pencabulan, Pelajar Sumenep Hamil 3 Bulan

Avatar of PortalMadura.com
Pelaku pencabulan dan barang bukti (Humas Polres Sumenep)
Pelaku pencabulan dan barang bukti (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Sebut saja Mawar (nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah dinyatakan positif hamil 3 bulan lebih oleh bidan desa.

Mawar merupakan korban pencabulan oleh pemuda berinisial IA (21), warga kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

“Korban disetubuhi sebanyak tiga kali. Semuanya dilakukan di kamar mandi,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Senin (24/8/2020).

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban pertama kali terjadi pada bulan April 2020 sekitar jam 20.00 WIB.

Kasus ini terungkap berawal dari desas-desus warga setempat hingga sampai ke pihak sekolah. Akhirnya orang tua korban menanyakan langsung pada Mawar.

“Korban mengakui pada orang tuanya bahwa memang benar telat menstruasi dan benar pernah tiga kali disetubuhi pelaku. Hasil pemeriksaan bidan desa memang benar positif hamil,” katanya.

Semula, kasus ini sempat dilakukan mediasi ditingkat desa. Namun, karena pelaku tidak mengakui terus terang dan hanya siap untuk menikahi korban akhirnya dilaporkan ke .

Sejumlah barang bukti diamankan aparat kepolisian, di antaranya, sebuah kaos lengan panjang warna hitam, sebuah rok panjang warna coklat, baju tidur, bagian atas baju tidur lengan panjang warna kuning dan bagian bawah celana panjang warna kuning, dan sarung.

Atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak.(*)

Tonton Juga Video Aksi Bajing Loncat di Kota Kabupaten Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.