PortalMadura.Com, Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Dasuk Kecamatan Pademawu.
Kepala Kejari Pamekasan, Tito Prasetyo menyampaikan, peningkatan status kasus pengurangan volume proyek paving tersebut berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Artinya, telah memenuhi kaidah hukum mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Kita sudah naikkan ke penyidikan, jadi sudah naik ke penyidikan. Kita ada SOP, sesegera mungkin kita selesaikan,” tegasnya, Rabu (13/12/2017).
Kasus DD Desa Dasuk ini sebelumnya telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang telah menyeret Kepala Desa, Agus. Kemudian eks Kajari Pamekasan, Rudi Prasetyo, Inspektur Inspektorat Pemkab Pamekasan, Tomo dan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
“Saksi yang telah kami periksa tidak terlalu banyak, makanya perkara ini tidak sulit untuk pembuktiannya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Eka Hernawan.
Surat perintah penyidikan (sprindik) telah terbit pada bulan Desember ini untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga penyelesaiannya dipastikan hingga pada tahun 2018 sambil menunggu perkara suap yang ditangani KPK.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat empat item pekerjaan yang diduga menyalahi aturan. Tetapi sampai sekarang, kasus yang menelan anggaran ratusan juta itu tengah didalami korp Adhyaksa tersebut, kasus yang ditangani Kejari adalah korupsinya, sementara yang ditangani KPK adalah kasus suap dari kasus serupa. (Marzukiy/Putri)