Hukum  

KPAI Himbau Parpol Tidak Libatkan Anak Dalam Kampanye Politik

Avatar of PortalMadura.com

Jakarta, Bawaslu – Ketua Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menghimbau agar semua partai politik peserta pemilu tahun 2014 agar tidak melibatkan anak dalam praktik politik. Menurutnya, menerapkan politik dalam berkampanye harus memberikan pendidikan politik serta mencegah simpatisan partai agar tidak membawa anak dibawah umur yang belum berusia 17 tahun untuk berkampanye.

“Kampanye merupakan penyampaian pendidikan politik, kemudian merupakan transaksi gagasan antara calon pemilih dan calon orang yang akan dipilih,” ujarnya pada saat penyerahan laporan pelanggaran  pelibatan anak oleh peserta partai Politik Pemilu 2014 di Gedung Bawaslu, Jakarta Rabu, (19/3/2014).

Menurutnya, keterlibatan anak anak dalam kampanye politik merupakan bentuk pelanggaran kampanye dalam kegiatan politik. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  yaitu pasal 87 tentang yang menyatakanbahwa penyalahgunaan anak didalam kegiatan politik merupakan bentuk pidana.

“Setiap orang yang terbukti secara unsur penyalahgunaan dalam kegiatan politik , ancamanya bisa penjara 5 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta,” ujarnya.

Kemudian Asrorum menjelaskan, beberapa bentuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik meliputi,  memobilisasi massa anak dalam kegiatan politik, mengekploitasi anak dalam kegiatan politik, menampilkan anak didalam pentas panggung kampanye, menggunakan anak untuk praktik uang, danmembawa anak ke tempat arena kampaye terbuka yang dapatmembahayakan anak.

“Kalau memang ini terbukti secara sistemik dilakukan oleh partai, maka dari pihak partai yang bertanggung jawab, namun apabila dilakukan oleh calegnya, maka penanggung jawab penuh pada si calegnya,”ujarnya.

Lanjut Asrorun menegaskan, anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan politik, oleh karena itu masyarakat agar dapat berpatisipasi mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan keterlibatan anak dalam kegiatan politik.

“Terkait keterlibatan anak dalam kampanye, pengaduan bisa dari masyarakat , pemantau tim baik itu langsung dari media,” ujarnya.

Sebagai informasi,  KPAI memantau hampir semua partai politik masih melibatkan anak anak di bawah umur dalam praktik kampanye  tertanggal 16 sampai dengan  18 Maret tahun 2014 yaitu paling banyak terjadi  pada Partai PKS yang berjumlah 14 pelanggaran, diikuti oleh Partai PDI-P  dengan jumlah 10 pelanggaran dan posisi ke tida di ikuti oleh Partai Demokrat , Hanura, PKPI, dengan Jumlah 8 pelanggaran, Partai Nasdem berjumlah 7 pelanggaran, Partai Gerindra, Partai PPP, Partai Demokrat berjumlah 6 pelanggaran, Partai PKB, Partai PAN berjumlah 5 pelanggaran dan Partai PBB berjumlah 4 Pelanggaran.(htn)

*sumber bawaslu.go.id

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.