KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Pemerintah Tidak Mau Ikut Campur

KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Pemerintah Tidak Mau Ikut Campur
Gedung baru KPK (Foto: Merdeka)

PortalMadura.Com – Pemerintah menegaskan tidak akan ikut campur terkait kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, KPK merupakan lembaga independen sehingga pemerintah tidak bisa melakukan apapun mengenai hal itu.

“Tidak boleh [KPK] koordinasi dengan saya, kalo mau koordinasi dengan saya, saya tidak mau. Karena itu [KPK] bukan bawahan saya,” ujar Mahfud, di kantornya pada Jumat.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi.

Penghentian dilakukan setelah pemimpin KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyellidikan (SP3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses