KPK Sita Tanah Fuad Amin Imron di Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
KPK Sita Tanah Fuad Amin Imron di Bangkalan
dok. Sejumlah lahan milik Fuad disita KPK

PortalMadura.Com, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali melakukan penyitaan terhadap kekayaan Fuad Amin Imron, Ketua non aktif DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (13/2/2015).

Tanah atau lahan kosong ditandai dengan papan nama bertuliskan “KPK berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Sprint -Sita-75/01/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 tanah dan bangunan ini, telah disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Fuad Amin. TTD Penyidik KPK”.

Lahan yang disita, antara lain ; di Desa Bilaporah sebanyak satu titik, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah empat titik, Desa Sembilangan satu titik, Jalan Akses Suramadu Desa Petapan, Kecamatan Labang, sebanyak satu titik.

Saat turun ke lokasi, tim penyidik KPK, didampingi petugas Polres Bangkalan, sejumlah pejabat pemkab, semisal Camat Kota, Camat Socah, Lurah Mlajah, dan Kepala Desa.

“Benar ada penyitaan aset berupa lahan oleh tim penyidik KPK,” kata Camat Socah, Bangkalan Husin Jamili. (baca : Inilah Kekayaan Fuad Amin Yang Disita KPK)

KPK menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap suplai gas. Hal ini berawal dari PT MKS yang menjalin kerjasama dengan PD Sumber Daya untuk mendapat gas untuk dipasok ke PLTG yang ada di Bangkalan.

Dalam perkembangan, kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) ditandatangani antara PT MKS dengan Pertamina EP sebagai pemilik lapangan Poleng yang memasok gas bagi PT MKS.

Namun, PT MKS tidak membangun pipa gas yang disyaratkan. Sehingga PLTG di Desa Gili Timur Bangkalan itu tidak pernah menerima pasokan gas dari lapangan Poleng. Di luar itu PT MKS tetap menerima pasokan gas untuk diolah menjadi LPG di Gresik

Fuad Amin Imron dijerat  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.