KPU Kabupaten Harus Cetak Sendiri Formulir D Plano

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa harus mencetak formulir D, DA dan DB plano yang digunakan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara caleg dari tingkat TPS, PPK dan KPU.

“KPU masih belum menerima formulir D, DA dan DB plano dan kami mendapatkan informasi dari KPU Provinsi bahwa KPU daerah harus mencetak sendiri, tapi secara resmi kami belum terima surat edaran itu,” kata komisioner KPU Sumenep, Moh Ilyas, Rabu (26/03/2014).

Menurut Ilyas, untuk mencetak formulir itu, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari KPU Provinsi, karena selama ini hanya menerima informasi secara informal melalui telepon.

“Kami menunggu surat edaran dulu. Kalau sudah kami terima langsung bergerak cepat,” ungkapnya.

Sejumlah formulir yang harus mencetak sendiri itu jumlahnya mencapai ratusan lembar untuk formulir D yang diperuntukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS saja sebanyak 332 lembar disesuaikan dengan jumlah desa.

“Jumlah formulir D, DA dan DB plano itu total ratusan lembar,” pungkasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.