KPU Pamekasan Fasilitasi Warga Untuk Cek DPS Pilkada Tahun 2018

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Pamekasan Fasilitasi Warga Untuk Cek DPS Pilkada Tahun 2018

PortalMadura.Com,  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memberikan jangka waktu 10 hari kepada warga untuk mengecek namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Pamekasan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018.

Ketua , Moh. Hamzah mengungkapkan, pengecekan DPS untuk calon pemilih Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) serta Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) tersebut dimulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 2 April 2018. Selama jangka waktu 10 hari itu warga bisa memberikan usulan apabila namanya tidak terdaftar sebagai calon pemilih.

“Untuk mengecek itu caranya adalah bisa langsung mendatangi balai desa atau kelurahan, sekretariat RT/RW dan tempat strategis lainnya. Atau juga bisa melalui website KPU pusat seputar info pemilu di situs http://infopemilu.kpu.go.id,” terang Hamzah, Jumat (30/3/2018).

Hamzah meminta kepada masyarakat agar bersama-sama memberikan masukan tentang pelaksanaan pilkada tersebut, baik tingkat kabupaten atau provinsi supaya pelaksanaan pesta demokrasi ini bisa berjalan sesuai harapan semua pihak.

“Apabila tidak tahu bagaimana caranya memberikan masukan atau pun tanggapan dan apa pun itu tentang pilkada, langsung mendatangi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di daerah masing-masing. Baik tentang pemilih baru, pemilih yang belum memenuhi syarat sampai perbaikan data pemilih sendiri,” jelasnya.

Menurut Hamzah, proses perbaikan data pemilih bisa dilakukan melalui PPS di daerah masing-masing, dan formulir tanggapan tersebut bisa didapat di PPS, baik melalui formulir A.1.A-KWK, lampiran foto copy e-KTP atau Surat Keterangan (Suket), kemudian berkas tersebut diserahkan kepada PPS setempat.

“Bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah dirinya masuk dalam DPS atau tidak dan tercatat sebagai calon daftar pemilih pada pilkada mendatang. Maka silahkan cek data Anda dan keluarga Anda, jika belum masuk DPS, silahkah hubungi PSS di daerahnya,” katanya menjelaskan.

Sebelum melakukan penetapan DPS pilkada serentak tahun 2018 ini, lanjut Hamzah, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang segala hal berhubungan dengan pesta demokrasi lima tahunan ini. Termasuk tentang daftar pemilih setelah mendapatkan hasil rekapitulasi dari KPU RI.

Menurutnya, KPU Pamekasan juga telah melaksanakan Bimbingan Teknik (Bimtek) pemutakhiran data pemilih bagi petugas pendataan calon pemilih agar bisa melakukan proses verifikasi secara faktual dan profesional yang digelar di gedung PKP RI Jalan Kemuning pada tanggal 16 Januari 2018.

“Bimtek tersebut dilakukan sebagai upaya petugas pendataan bisa mendata para calon pemilih dan nantinya bisa benar-benar ter-update dengan baik dan benar. Melalui proses itu kita harapkan proses pendataan calon pemilih bisa dilakukan dengan valid, sehingga tidak ada warga Pamekasan yang gagal menggunakan hak suara dalam menentukan pilihan terhadap figur kandidat yang akan mereka pilih,” tandasnya.

Hamzah menerangkan, berdasarkan data yang diterima dari KPU RI, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tercatat sebanyak 615.594 orang untuk pilkada serentak tahun 2018, dengan rincian sebanyak 297.615 calon pemilih laki-laki dan sebanyak 317.979 pemilih perempuan.

“Untuk calon pemilih pemula tercatat sebanyak 56.340 orang, yang terdiri dari 28.815 calon pemilih laki-laki dan sebanyak 27.525 calon pemilih perempuan. Tetapi apabila dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pilpres tahun 2014, jumlah DP4 tersebut jauh lebih sedikit. Karena pada pilpres lalu, jumlah DPT Pamekasan yang ditetapkan KPU RI sebanyak 680.728 dengan rincian 330.308 laki-laki dan sebanyak 350.420 perempuan,” jelasnya.

“Maka dari itu, dari awal kami sudah mengimbau sekaligus menyampaikan agar seluruh petugas pendataan melakukan verifikasi DP4 secara serius dan profesional. Seperti yang sudah disampaikan KPU RI, petugas harus mendatangi langsung ke rumah masing-masing calon pemilih atau dengan menerapkan sistem door to door,” terangnya.

Masih Menurut Hamzah, sesuai hasil rekapitulasi DPS Pilkada tahun 2018 yang dilakukan KPU Pamekasan pada tanggal 14 Maret 2018, tercatat jumlah total sebanyak 682.136 orang terdaftar dalam DPS, meliputi sebanyak 328.898 laki-laki dan sebanyak 353.238 perempuan. Jumlah tersebut bagi warga yang telah mempunyai elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

“Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi sementara berdasarkan rekap petugas yang tersebar di 189 desa dan kelurahan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan. Mereka berpeluang untuk menyalurkan hak dan suaranya di 1.579 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tandasnya.

Dikatakan Hamzah, tercatat sebanyak 33.093 warga Pamekasan yang notabene sebagai calon pemilih pada pilkada serentak tersebut belum melengkapi persyaratan sebagai calon pemilih lantaran tidak memiliki e-KTP dengan jumlah sebanyak 16.816 laki-laki dan sebanyak 16.277 perempuan.

“Bagi calon pemilih yang tidak memiliki e-KTP itu atau non KTP, kami hanya memiliki waktu sebulan untuk proses validasi DPS menjadi DPT. Jadi kalau nanti ada warga yang namanya belum tercantum di DPS bisa langsung mendatangi petugas PPS tingkat desa, sebab nanti proses validasi juga akan digelar di tingkat kecamatan atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” terangnya.

Hamzah memungkasi, setelah dilakukan validasi di tingkat kabupaten, nantinya jumlah DPS tersebut akan dikembalikan lagi kepada PPS. Karena proses penetapan DP4 diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2017.

“Dalam proses validasi itu memang butuh beberapa proses hingga akhirnya diperoleh data valid. Setelah itu baru ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutup Hamzah. (Marzukiy/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.