PortalMadura.Com, Pamekasan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak tinggal diam untuk terus memberikan pemahaman kepada calon pemilih menjelang pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 Juni 2018.
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, tata cara dan ketentuan pemungutan suara pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut sudah diatur berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurutnya, pilkada tersebut sebagai salah satu upaya untuk menentukan calon pemimpin masa depan yang lebih baik, transparan, serta demokratis. Salah satu caranya bahwa pemahaman masyarakat tentang cara pemungutan suara sah penting dilakukan.
“Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, efektif, efisien, mandiri, berkepastian hukum, tertib, untuk kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan aksesibilitas,” katanya, Jum’at (22/6/2018).
Dia menjelaskan, adapun tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pamekasan sebanyak 1.583 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan. Untuk itu, masyarakat harus memanfaatkan momentum tersebut sebaik mungkin untuk memilih pemimpin berkualitas sesuai dengan hati nuraninya sendiri.
“Pemungutan Suara di TPS ditetapkan akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Sedangkan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat 2 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah mulai pukul 13.00 WIB setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS,” jelasnya.
Hamzah melanjutkan, adapun ketentuan tentang penggunaan formulir dalam pelaksanaan pilkada 27 Juni 2018 sebagaimana ketentuan itu adalah Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir:
a). Model C-KWK berhologram sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
b). Model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS,
c). Model C1.Plano-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS,
d). Model C2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
e). Model C3-KWK merupakan Surat Pernyataan Pendamping Pemilih;
f). Model C4-KWK merupakan surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS.
g). Model C5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS,
h). Model C6-KWK merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih,
i). Model C7-KWK merupakan Daftar Hadir Pemilih di TPS,
j). Model A.3-KWK merupakan Daftar Pemilih Tetap,
k). Model A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan,
l). Model A.5-KWK merupakan Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain;
m). Model A.Tb-KWK untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan.
“Formulir sebagaimana diatas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini, kecuali formulir terkait pemutakhiran data dan daftar Pemilih,” jelas Hamzah.
Masih menurut Hamzah, pada Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK), kemudian Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK), atau Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK.
“Selanjutnya pada Pasal 7 disebutkan bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. Lalu pada ayat 2 ketentuan itu juga dijelaskan bahwa dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS,” tambahnya.
Dikatakan, dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
Berikutnya pada Pasal 8 ayat (1) dijelaskan, bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah.
Pada ayat (2) dijelaskan, Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a). menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara, b). menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, c). menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, d). tugas belajar, e). pindah domisili, dan/atau f). tertimpa bencana alam.
Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
Selanjutnya pada dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
“Bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan; a). menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara dan b). didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK.
Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan.”
Pilkada di Kabupaten Pamekasan pada 27 Juni 2018 akan diikuti oleh 680.392 orang terdiri dari 328.430 pemilih laki-laki dan 351.962 pemilih perempuan,” tutup Hamzah.
(Marzukiy/Har)