KPU Pamekasan Upayakan Partisipasi Pemilih Meningkat di Pilkada 2018

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Pamekasan Upayakan Partisipasi Pemilih Meningkat di Pilkada 2018
Ilustrasi

PortalMadura.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018.

Ketua , Mohammad Hamzah menyampaikan, upaya yang dilakukan instansinya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut salah satunya adalah meliburkan sekolah dan instansi lain. Sebab, berdasarkan keputusan KPU RI bahwa target partisipasi pemilih pada pesta demokrasi itu adalah 77,5 persen di seluruh Indonesia.

“Kami di tingkat kabupaten juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target itu, sosialisasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan,” katanya kepada PortalMadura.com, Selasa (10/4/2018).

Dia menyampaikan, menggunakan hak pilih sangatlah penting untuk menentukan masa depan Pamekasan dan Jawa Timur. Oleh karena itu masyarakat harus menyalurkan suaranya kepada Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana ia tinggal. Karena masa depan suatu daerah sekarang sudah ditentukan oleh masyarakatnya sendiri.

Pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017. Dalam peraturan itu juga diatur tentang tanggal dan pencoblosan yang harus diikuti oleh para pemilih.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kabupaten Pamekasan diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon). Paslon dengan nomor urut 1 adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup), Badrut Tamam-Raja'e (Berbaur). Paslon ini diusung oleh gabungan Partai Politik (Parpol) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sementara paslon nomor urut 2 adalah KH. Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah), paslon ini sama-sama didukung oleh empat gabungan Partai Politik (Parpol). Yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Penetapan nomor urut calon ini telah dilakukan oleh KPU Pamekasan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan nomor 77/PL.03.3-Pu/3528/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018. Tentu, partisipasi masyarakat untuk mensukseskan pesta demokrasi ini menjadi hal mendasar.

“KPU RI dalam Pilkada serentak Tahun 2018 ini telah menargetkan 77,5% pemilih berpartisipasi, salah satunya tentu KPU Kabupaten Pamekasan. Untuk memenuhi target dari KPU RI tersebut perlu diadakan sosialisasi secara makmimal,” tandasnya.

Sebelum melakukan penetapan paslon, KPU terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada setiap figur dan partai politik tentang syarat mengajukan pasangan calon sebagai persyaratan minimal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Nomor : 29/HK.03.1.Kpt/KPU.Kab/3528/IX/2017 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2018.

“Jumlah paling sedikit perolehan kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 sebanyak 9 (Sembilan) kursi,” jelasnya.

“Atau jumlah paling sedikit perolehan suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Tahun 2014, yaitu 140.618 (seratus empat puluh ribu enam ratus delapan belas) suara sah,” tambahnya lagi.

Hamzah melanjutkan, pihaknya optimis pada pilkada tahun ini partisipasi masyarakat lebih tinggi dari pilkada sebelumnya yang hanya sekitar 60 persen. Sebab sosialisasi kepada para calon pemilih telah merata hingga akar rumput, sehingga target 77,5 persen optimis bisa tercapai.

KPU Pamekasan tengah melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat desa, sebab berdasarkan data yang diterima dari KU RI, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tercatat sebanyak 615.594 warga Pamekasan berpotensi menjadi pemilih pada pilkada serentak tahun 2018. Jumlah itu terdiri dari 297.615 calon pemilih laki-laki dan 317.979 pemilih perempuan.

Sementara calon pemilih pemula tercatat sebanyak 56.340 orang, dengan rincian 28.815 calon pemilih laki-laki dan 27.525 calon pemilih perempuan. Dibandingkan dengan jumlah DPT pemilu presiden tahun 2014, jumlah DP4 tersebut jauh lebih sedikit. Pada pilpres lalu, jumlah DPT Pamekasan yang dietapkan KPU RI sebanyak 680.728 orang, dengan rincian 330.308 laki-laki dan 350.420 perempuan.

Tetapi, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pilkada tahun 2018 yang dilakukan KPU Pamekasan tercatat sebanyak 682.136 orang, meliputi sebanyak 328.898 laki-laki dan 353.238 perempuan. Mereka calon pemilih yang telah memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Tetapi di Kabupaten Pamekasan tercatat sebanyak 33.093 warga yang belum memiliki e-KTP, sehingga mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, kecuali dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (Suket) e-KTP.

“Semoga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang, karena ini menyangkut masa depan Pamekasan. Satu suara itu sangat menentukan kabupaten ini,” katanya mewanti-wanti. (Marzukiy/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.