PortalMadura.Com, Sampang – Ketua KPUD Sampang, Madura, Jawa Timur Abu Ahmad M Dlovier Syah melalui Divisi Logistik, Hernandi Kusuma Hadi mengaku, telah mendapatkan surat instruksi KPU Provensi adanya rekomendasi Bawaslu Jatim untuk menggelar pemungutan suara ulang.
“Kami sudah mendapatkan surat secara tertulis dari KPU Jatim agar menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jatim untuk pemungutan suara ulang di Desa Bire Barat Kecamatan Ketapang,” tutur pria yang akrap di panggil Dedet, Kamis (17/4/2014).
Menurut Dedet hingga saat ini, belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 17 TPS, namun berdasarkan peraturan KPU, pelaksanaan pencoblosan ulang bisa dilaksanakan paling lambat H+10 terhitung dari pelaksanaan Pemilu 9 April lalu.
“Kalau peraturan PKPU Nomor 26, untuk melakukan pemungutan suara ulang, kita masih mempunyai batas waktu hingga H+10 tepatnya pada 19 April mendatang,” katanya.
Hernandi menambahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun KPUD Sampang, seluruh warga bersama perangkat desa, petugas KPPS dan TPS setempat menolak keras akan dilaksanakannya pencoblosan ulang.
“Sempat ada intimidasi jika pencoblosan ulang di Kecamatan Ketapang tidak bakal bisa di laksanakan,” tutur Dedet
Untuk itu, lanjut Dedet pihak KPUD Sampang rencananya bakal melakukan pertemuan dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) guna menyikapi hal tersebut.(lora/htn)