KPU Sampang Terima Laporan Pencatutan Nama Jadi Anggota Parpol

Avatar of PortalMadura.com
KPU Sampang Terima Laporan Pencatutan Nama Jadi Anggota Parpol
KPU Sampang

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima sejumlah aduan dari masyarakat umum yang mengaku namanya dimasukkan sebagai anggota partai politik (Parpol) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden, Gubernur, Wali Kota dan Bupati 2024.

Anggota , Divisi Teknis Penyelenggara Siti Aisah menyampaikan, nama masyarakat yang ditemukan tercantum menjadi anggota partai politik sekitar 25 orang. Proses untuk mencabut, pihaknya telah menyediakan fasilitas agar mengisi link tertentu yang menjadi kewenangan KPU RI.

“Kami yakin, ada banyak masyarakat yang mandiri mengisi link yang telah ditentukan KPU RI. Karena ada juga pengaduan pencatutan nama yang meminta bantuan kepada kami, dan langsung diarahkan untuk mengisi link itu,” ucapnya, Kamis (1/9/2022).

Data masyarakat yang masuk dalam keanggotaan Parpol, tetap dilakukan proses verifikasi dan administrasi. Hal itu, juga dipaparkan saat melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan partai politik sesuai keputusan KPU Nomor 309 2022 pada perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Manurut Aisah, pertama yang dilakukan pada proses verifikasi yaitu kegandaan eksternal dan potensi tidak memenuhi syarat. Tahapan partai politik perlu menindaklanjuti dengan mengikuti perubahan jadwal.

“Perubahan jadwal untuk proses verifikasi dan administrasi, telah kami beritahukan terhadap seluruh pengurus partai politik yang berjumlah 23 partai se- Kabupaten Sampang,” katanya.

Seusai terbit keputusan KPU Nomor 309 2022 dan melakukan sosialisasi, Aisah memberikan waktu terhadap pengurus partai politik untuk menindaklanjuti kendala yang disampaikan pengurus partai politik dari tingkat pusat kepada KPU RI.

Sesuai dengan amanat pasal 140 PKPU 4 2022. Piahknya tetap menjalankan tugas untuk menerima tanggapan atau pengaduan dari masyarakat sampai dengan penetapan partai politik pada 14 Desember 2022.

“Temuan melalui pengaduan pada pencatutan nama masyarakat umun masuk anggota parpol harus dapat diselesaikan dengan maksimal,” lanjutnya.

Ketika ada nama masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam artian menjadi keanggotaan partai politik, masyarakat dapat mengadu keberatan melalui KPU kabupaten dengan menunjukkan bukti surat pernyataan tanggapan dan bukti dokumen lain.

“Kami dapat mengarahkan masyarakat untuk mengisi link dari KPU RI yang harus diisi pengadu bahwa mereka tidak berkenan untuk menjadi anggota partai politik,” tuturnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.