PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 74 dari 312 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kehilangan hak pilihnya memang tidak masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Itu (74 warga binaan, red) memang tidak masuk DPT sehingga tidak bisa mendapatkan C6 atau undangan,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Rabu (17/4/2019).
Pihaknya mengakui jika Rutan Klas II B Sumenep pernah menyerahkan nama dan NIK semua warga binaannya. Namun, hal tersebut diserahkan setelah daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.
“Perekaman e-KTP bagi mereka yang belum memiliki e-KTP dilakukan di Rutan setelah DPT ditetapkan. Makanya tidak bisa masuk pada DPT,” ucapnya.
Warits menegaskan, warga negara yang tidak mendapatkan C6, bisa menunjukkan KTP untuk memilih, tapi harus di TPS, di mana alamat yang tertera dalam KTP tersebut.
“Mereka yang ada di Rutan itu kan bukan warga Sumenep semua. Makanya mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.
Baca Juga : 74 Warga Binaan Rutan Sumenep Kehilangan Hak Pilih
Di Sumenep ada 4 TPS tambahan, yakni tiga TPS di Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan dan 1 TPS di Rutan Klas II B Sumenep.
Jumlah DPT Sumenep pada pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS).