KPU Sumenep, “Dua Kali Menjabat Tidak Bisa Diambil Lagi Sebagai Anggota PPK”

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Sumenep, "Dua Kali Menjabat Tidak Bisa Diambil Lagi Sebagai Anggota PPK"
Ach Subaidi

PortalMadura. Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan tegas menyampaikan bahwa mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dua kali menjabat tidak bisa diambil lagi dalam pembentukan PPK pada Pilkada tahun 2015.

“Dua kali menjabat tidak bisa diambil lagi sebagai PPK itu artinya, tidak bisa diambil sebagai pelaksana pemilu dilevel yang sama,” tegas anggota KPU Sumenep, Ach Subaidi, Sabtu (18/4/2015).

Hal tersebut merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 2 tahun 2015, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota.

Menurut dia, aturan tidak bisa mengambil orang yang sudah dua kali menjabat juga berlaku pada rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Anggota PPS juga tidak bisa diambil dari orang yang sudah pernah menjabat dua kali sebagai PPS,” tegasnya.

Perbedaan lain dalam aturan KPU yang baru berupa pengusulan PPS oleh kepala desa. Saat ini, kepala desa minimal harus mengusulakn 6 orang. Tiga orang yang akan diambil mutlak kewenangan KPU.

“Jika kepala desa tidak mengusulkan minimal 6 nama, maka KPU bisa berkoordinasi dengan ormas atau organisasi profesi lainnya untuk mengusulkan nama,” tandasnya.

Ia menjelaskan, untuk seleksi PPS tidak dilakukan tes. Namun hanya klarifikasi terhadap yang bersangkutan, semisal kemungkinan masih aktif di partai politik sejak 5 tahun terakhir.

“Kalau soal apakah pernah menjabat dua kali atau tidak dalam level yang sama, KPU kan mempunyai dokumen yang sebelumnya. Bisa dilihat di dokumen itu,” tandasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.