PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Jumlah TPS itu sebanyak 2.400.
“Total TPS di Pilgub Jatim 2018 yang sudah ditetapkan sebanyak 2.400. Jumlah tersebut sama dengan saat pilkada sebelumnya,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Rabu (17/1/2018).
Ia menyampaikan, pada Pilgub Jatim yang akan digelar pada bulan Juni 2018 itu dipastikan tidak akan ada TPS khusus seperti di Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Rumah Tahanan. Akibatnya, calon pemilih yang ada di daerah tersebut dimungkinkan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Pada Pilgub nanti tidak ada TPS khusus. Tapi kami tekankan pada KPPS terdekat untuk menyisir ke rutan, rumah sakit atau pondok pesantren siapa tahu ada yang memiliki A5, sehingga calon pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Ia juga memastikan, semua calon pemilih yang ada di tempat tertentu seperti rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, mereka masih bisa mengurus surat A5 agar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
“Kami yakin semua calon pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya lantaran tidak ada TPS khusus itu. Masih ada solusi lain yang bisa diambil, salah satunya menggunakan A5 itu,” tukasnya. (Arifin/Putri)