PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersiap-siap untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep sempat tertunda hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Hukum & Pengawasan, Deki Prasetia Utama menjelaskan, pasca terbitnya PKPU baru nomor 5 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada pada Jumat (12/6/2020), maka tahapan dapat dilanjutkan.
“PKPU yang telah diundangkan itu untuk melanjutkan tahapan pada masa pandemo Covid-19,”terang Deki, sapaan Deki Prasetia Utama, Sabtu (13/6/2020).
Ia menjelaskan, PKPU No. 5 tahun 2020 adalah tentang Perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Perubahan perlu dilakukan karena situasi yang tidak mungkin dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Perubahan dilakukan setelah melalui proses konsultasi dengan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan stakeholder lainnya.
“KPU Sumenep siap mengawal dan melanjutkan tahapan Pilkada,” pungkasnya.(*)