KPU Sumenep Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Pusat Kota

Avatar of PortalMadura.com
KPU Sumenep Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Pusat Kota
Rafiqi

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, mempertegas larangan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) di pusat kota.

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan, batas penempatan APK bagi calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di wilayah kota diatur tersendiri yakni jantung kota harus bersih dari APK.

“Batas selatan, dari batas selatan Taman Tajamara. Utara sampai simpang empat Pamolokan. Dari Pamolokan silahkan ke timur dan ke utara,” terangnya, Minggu (4/10/2020).

Untuk batas wilayah barat, kata dia, dari simpang empat Pandian dan ke timur dari simpang empat Pangarangan [BRI KCP Unit Kota ke timur].

“Kalau wilayah kecamatan dan pedesaan, sudah kami koordinasikan dengan pihak camat dan kepala desa agar tidak melanggar aturan,” katanya.

Larangan lain yang perlu diperhatikan, di antaranya, tempat ibadah, gedung/ tempat pelayanan kesehatan, fasilitas/ gedung pemerintah, dan lembaga pendidikan.

“Itu semua sudah diatur,” tegasnya.

Ukuran APK juga diatur, banner paling besar 4×7 meter, umbul-umbul paling besar 5x 1,15 meter dan spanduk maksimal 1,5 x 7 meter.

“Ada juga APK yang boleh dibuat pasangan calon. Jumlahnya sudah diatur dan wajib melaporkan secara tertulis kepada kami,” katanya mengingatkan.

Kampanye Pilkada Sumenep 2020 dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.

Pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon, yakni Nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) dan nomor urut 2, Fattah Jasin-Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.