KPU Sumenep Usulkan Penambahan Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilu

Avatar of PortalMadura.com
KPU Sumenep Usulkan Penambahan Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilu
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan penambahan honorarium ad hoc pemilu tingkat kecamatan atau PPK. Besaran kenaikan honorarium penyelenggara ad hoc pemilu itu Rp 12,8 miliar.

“Kami sudah mengusulkan penambahan anggaran honorarium untuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, penambahan honorarium penyelenggaraan ad hoc pemilu itu menyesuaikan dengan terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor S 735 yang mengamanatkan honorarium penyelenggara pemilu tingkat kecamatan sebesar Rp 2,2 juta untuk ketua dan Rp 2 juta untuk anggota.

“Kami menjalankan aturan yang ada. Jika ada aturan yang mengamanatkan adanya kenaikan honor penyelenggaran di tingkat PPK, kami usulkan ke Pemkab,” ucapnya.

Baca Juga : Tersangka Pengrusakan TPS Pilkades Juruan Laok Bertambah

Sebelumnya, lanjut Tanzil, honorarium penyelenggara ad hoc pemilu di tingkat kecamatan itu sebesar Rp 1,8 juta untuk ketua dan Rp 1,6 juta untuk anggota selama 8 bulan bekerja.

“Insya Allah untuk pelaksanaan pilkada tahun depan ada kenaikan honor, sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan,” tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.