PortalMadura.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang dalam Pilpres 2014.
Dalam rapat pleno terbuka disebutkan, pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla meraih 70.997.833 atau 53,15 persen dari suara sah nasional.
“Keputusan ini mulai berlaku tanggal ditetapkan (hari ini),” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Selasa (22/7/2014)
(suara)