Kronologi KDRT di Sumenep, Cekcok di Kamar Hingga Suami Tega Memukul Istri di Ruang Tamu

Avatar of PortalMadura.com
Kronologi KDRT di Sumenep, Cekcok di Kamar Hingga Suami Tega Memukul Istri di Ruang Tamu
Ilustrasi (pexels)

PortalMadura.Com, – Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga () dilakukan MS (32) warga Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura.

Oknum karyawan Perhutani ini tega memukul istrinya sendiri, berinisial AP (32) warga Desa/Kecamatan Kangayan, Sumenep, yang kesehariannya bertugas di Puskesmas Kangayan.

“Pelakunya, telah dilakukan penangkapan (10/8),” terang Kasi Humas AKP Widiarti S, Kamis (11/8/2022).

Ia menjelaskan, dugaan KDRT itu terjadi di ruang tamu rumah korban, Minggu (12/6) siang dan dilaporkan pada Kamis (16/6).

Kala itu, korban dipukul oleh pelaku dengan ‘bogem mentah' [tangan kiri] dan mengenai pelipis dan mata sebelah kanan.

Widiarti tidak menyampaikan motif pemukulan tersebut, namun KDRT terjadi diawali dengan cekcok mulut pada Minggu siang (12/6).

Saat itu, pelaku sedang duduk santai di gazebo teras depan rumah korban. “Lalu pelaku disapa oleh korban. Sudah tadi datang, dari pos perhutani ya. Sudah makan apa belum?,” kata Widiarti S menirukan korban.

Tak ada respon apapun dari tersangka. Lalu tersangka masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu depan dan pintu belakang rumah dan diikuti oleh korban.

“Kemudian tersangka menuju ke dalam kamar tidurnya dan korban mengikuti dari belakang. Terjadilah cekcok mulut di dalam kamar hingga korban ditarik ke ruang tamu. Lalu terjadi pemukulan,” urainya.

Korban tidak bisa berbuat banyak. Untuk melarikan diri pun tidak bisa karena pintu dikunci oleh pelaku. Korban berusaha berteriak minta tolong. Dan tetangga dekat berdatangan di halaman rumah.

Para tetangga juga tidak dapat membantu korban karena pintu terkunci. Beruntung, korban berhasil keluar dari dalam rumahnya dengan cara melompat melalui jendela.

Kasus dugaan KDRT ini, dilaporkan pada polisi pada Kamis (16/6). Dan pelaku ditangkap, Rabu (10/8/2022) di rumahnya.

Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI N0. 23 tahun 2044, tentang KDRT.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.