Kronologi Penculikan Warga Sumenep, 6 Pelaku asal Bangkalan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Korban penculikan menimpa seorang pria berinisial S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pelakunya 6 orang. Semuanya asal Kabupaten Bangkalan, Madura. Yakni, SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), MH (50). Kelimanya warga Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi dan SY (24) warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik, Senin (5/9/2022) menjelaskan, korban diculik oleh para pelaku di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (4/9/2022) dengan menggunakan mobil.

Modusnya, pelaku pura-pura membeli bonsai ke rumah korban. Saat korban memasukkan bonsai ke dalam mobil bagian jok tengah, langsung disekap dan kedua lengan diikat menggunakan tali tampar warna merah sepanjang 4 meter sambil diapit oleh 2 pelaku.

Sedangkan 2 pelaku duduk di jok belakang dan dua pelaku lain ada di depan, satu di antaranya berperan sebagai sopir. Lalu, mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi M 1399 HI yang digunakan 6 pelaku, tancap gas ke arah Bangkalan lewat jalan pantura.

Selama di dalam mobil, korban yang disekap di jok tengah sambil diintimidasi dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. “Korban juga dipukul, tapi tidak dilukai dengan pisau. Korban masih divisum dan akan dicek kondisinya,” katanya.

Beruntung, begitu pelaku kabur, pihak keluarga menghubungi Polsek Dungkek yang ditindak lanjuti ke Satreskrim . “Kita berkoordinasi dengan Satlantas serta Polsek jajaran wilayah pantura untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas,” terangnya.

Satreskrim Polres Sumenep yang sempat melakukan aksi kejar-kejaran, akhirnya berhasil meringkus 6 pelaku penculikan di Jalan Raya Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Tak ada perlawanan saat diringkus petugas.

Edo sapaan Edo Satya Kentrik menyebutkan, aksi penculikan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Korban dan pelaku memiliki hubungan bisnis bonsai dan tambak udang.

Enam pelaku menanamkan investasi dengan cara patungan sejak tahun 2013 hingga mencapai Rp400 juta untuk dua jenis bisnis tersebut. Dana investasi dikucurkan secara bertahap.

Bisnis bonsai dan tambak udang tidak berjalan mulus sehingga korban selalu menghindar saat ditagih. Motifnya, kata dia, pelaku sengaja untuk menculik korban karena investasi dalam bisnis bonsai dan tambak udang tidak dikembalikan.

“Tujuannya [penculikan] untuk meminta kepastian [pengembalian investasi],” katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi, tali tampar warna merah sepanjang 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik, satu buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya warna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 328 dan 170 sub 351 Jo. 55, 56 KUHP dan undang-undang durat. “Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.