PortalMadura.com- Kasus ini pertama kali terungkap pada hari Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di rumah mertua korban yang terletak di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa insiden kedua terjadi pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di dalam kamar rumah tersangka, yang juga berada di Desa Jenangger.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan AR adalah penolakan NS terhadap ajakan suaminya untuk melakukan hubungan badan.
“Motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dikarenakan korban selalu menolak saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” paparnya.
Dari keterangan Widiarti, AR diduga melakukan dua tindakan kekerasan terhadap NS. KDRT pertama terjadi ketika AR mencekik leher korban, yang menyebabkan NS mengalami mual-mual dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar.
Pada KDRT kedua, tersangka memukul wajah NS menggunakan tangan kanannya, yang mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Sayangnya, korban akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB.
Kematian NS menambah daftar panjang kasus KDRT yang mengancam keselamatan perempuan di Indonesia.
Setelah menerima laporan terkait kasus tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap AR pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, saat ia berada di rumah orang tuanya di Desa Jenangger.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” ungkap Widiarti, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow