Kualitas Perda Madin Dipertanyakan

Avatar of PortalMadura.com
Kualitas Perda Madin Dipertanyakan
Praktisi pendidikan Pamekasan, Moh Elman (Foto: Hasibuddin)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Praktisi pendidikan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Moh Elman, mempertanyakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan (Madin) Nomor 3 Tahun 2017.

Isi Perda itu dinilai masih mengabaikan aspek legal formal ijazah Madin bagi siswa. Menurutnya, Perda itu mestinya lebih memberdayakan Madin secara utuh sehingga berkualitas.

“Tiru saja Pasuruan, muslim yang ingin masuk sekolah Madrasah Tsanawiyah, atau Madrasah Aliyah harus mempunyai ijazah Madrasah Diniyah. Harusnya isi Perda demikian,” tegasnya, Selasa (13/3/2018).

Dikatakan, Perda tersebut bukan hanya membicarakan persoalan bantuan pemerintah kepada Madrasah Diniyah, namun lebih kepada bagaimana mempertimbangkan aspek legalitas ijazah yang tidak hanya dianggap ijazah saja, melainkan memiliki daya guna.

“Paling tidak ijazah Madrasah Diniyah itu diakui, bukan hanya sekadar formalitas saja. Kalau tidak, apa bedanya dengan pengajian di musala atau majelis taklim,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi jika memang pemerintah daerah ingin serius melirik keberadaan Madin dengan memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kekuatan anggaran pemerintah. Namun, dukungan moril dan kebijakan yang memberlakukan aturan dengan mewajibkan para siswa muslim agar memiliki ijazah Madrasah Diniyah jauh lebih bermakna.

“Saya pikir Pamekasan harus mencontoh Pasuruan, apalagi kita ini berjuluk kota Pendidikan dan memiliki slogan Gerbang Salam,” tandasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Elman Duro ini, alangkah baiknya jika Pemkab Pamekasan mewajibkan para siswa muslim untuk menuntaskan dan memiliki ijazah Madin agar eksistensi Madrasah Diniyah bisa terbaca.

“Kalau tetap hanya seperti itu-itu saja dan tidak ada kepedulian pada Madrasah Diniyah, saya kira Madrasah Diniyah tidak akan ada lagi di masa depan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi IV , Al-Anwari mengatakan, Perda Penyelenggaraan Madrasah Diniyah (Madin) yang sudah diundangkan sejak 8 Juni 2017 memang mengamanahkan pemerintah daerah untuk membantu proses keberlangsungan pendidikan Madin.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Perda Nomor 3 Tahun 2017 tersebut memiliki tujuan utama yaitu memberikan payung hukum agar bisa membantu terhadap keberlangsungan lembaga Madin di Pamekasan.

Diakui jika Perda tersebut hanya membahas adanya sertifikat hasil akhir belajar peserta didik yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan Madrasah Diniyah awaliyah, yang berbentuk syahadah atau surat tanda tamat belajar dan belum mencantumkan tentang kewajiban sekolah Madin.

“Jadi, Perda itu isinya hanya bagaimana kepedulian pemerintah untuk memperdayakan Madin, dan memang masih belum membahas adanya kewajiban memiliki ijazah Madin bagi siswa muslim yang ingin melanjutkan ke SLTP/SLTA sederajat,” pungkasnya. (Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.