Kuasa Hukum Paslon KH. Abdul Latif Amin Imron – Mohni Datangi Kantor Bupati Bangkalan

Avatar of PortalMadura.Com
Kuasa Hukum Paslon KH. Abdul Latif Amin Imron - Mohni Datangi Kantor Bupati Bangkalan
Kuasa hukum dari pasangan Ra Latif - Mohni_Moh Sholeh

PortalMadura.Com, – Tim kuasa hukum dari pasangan KH. Abdul Latif Amin Imron – Mohni, mendatangi Kantor Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (2 /1/2018).

Kedatangan tim kuasa hukum pasangan yang memiliki jargn “Salam” tersebut, untuk mempertanyakan alasan Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad terkait penjegalan oleh bupati terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Mohni sebagai calon wakil bupati dalam kontestasi pilkada 2018.

“Yang pertama tujuan kami untuk silaturahmi kepada pak Bupati, karena pada tahun 2012 saya pernah menjadi kuasa hukumnya untuk membela beliau dan alhamdulillah kami menang, iya mudah-mudahan saja masih ingat,” tegas kuasa hukum “Salam”, M Sholeh kepada wartawan.

Menurutnya, seorang kepala daerah tidak seharusnya bertindak sebagai seorang raja yang segala keinginannya harus diikuti oleh bawahan. Karena menurutnya, akan bertentangan dengan demokrasi yang telah disepakati bersama. Pelarangan Mohni untuk mundur dari jabatan kepala dinas pendidikan oleh kepala daerah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan demokrasi.

“Padahal pak Muhni dalam waktu dekat ini yakni pada tanggal 8 besok sudah harus mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati Bangkalan yang berpasangan dengan Ra Latif,” katanya.

Dia mengatakan, bahwa sudah siapapun berhak mengikuti kontestasi pilkada, tidak terkecuali Mohni yang telah memundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala dinas, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari alasannya yang dalam hal ini bupati Bangkalan. Sehingga, lanjut dia, akan berdampak pada pencalonannya sebagai wakil bupati.

“Tapi iktikad baik itu tidak disambut baik oleh pak Bupati. Menurut kami pak Mohni ini satu-satunya pegawai negeri yang jauh-jauh hari mundur karena mau mengikuti Pilkada, di daerah lain itu rata-rata mundurnya setelah ada penetapan,” lanjut dia.

Pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN jika bupati tersebut tetap bersikukuh tidak memberikan respon, sebab kepala daerah tidak memiliki hak untuk melarang PNS untuk mengikuti kontestasi dalam pilkada, selain itu, pengunduran diri Mohni sudah dilakukan sejak 2 bulan silam.

“Nah mumpung masih belum tanggal 8 Januari besok kami mengajukan gugatan ke PTUN. Supaya PTUN yang memberikan keputusan bahwa tindakannya itu salah,” ujarnya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Bangkalan Ismed Efendi yang menerima kuasa hukum Mohni, saat itu mengatakan, bahwa dirinya memiliki wewenang untuk memutuskan masalah tersebut. Namun, ia berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Bangkalan.

“Kami akan sampaikan, tapi alangkah lebih baiknya kalau mereka bertemu langsung dengan Bupati, kami siap memfasilitasinya”ungkapnya.(Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.